Selasa, 29 Maret 2016

paspor

Paspor ( passport )

Paspor ( passport ) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri .
paspor dapat dipergunakan berkali- kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit. Apabila lembar exit permit telah habih , anda perlu mengganti paspor . Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
paspor yang dipergunakan untuk perjalan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri , sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat .

Macam - Macam Paspor  
 paspor dibagi menjadi beberapa macam , antara lain sebagai berikut :

    A.Paspor Biasa ( normal passport ) 
        paspor biasa ( normal pasport ) adalah paspor yang bersampul warna hijau , biasa disebut   paspor  hijau , yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum . paspor biasa ini diperoleh di kantor imigrasi setempat , masa berlakunya adalah 5 tahun . 

    B. Paspor Dinas 
         paspor dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru , biasa disebut paspor biru , yaitu paspor untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri . pengurusan paspor ini dilakukan di departemen luar negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah .

    C. Paspor Coklat 
         paspor coklat yaitu paspor khusus untuk orang - orang yang akan melakukan ibadah haji . Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji .

     D. Paspor Hitam
          paspor hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik .  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar