Paspor ( passport )
Paspor ( passport ) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri .
paspor dapat dipergunakan berkali- kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit. Apabila lembar exit permit telah habih , anda perlu mengganti paspor . Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
paspor yang dipergunakan untuk perjalan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri , sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat .
Macam - Macam Paspor
paspor dibagi menjadi beberapa macam , antara lain sebagai berikut :
A.Paspor Biasa ( normal passport )
paspor biasa ( normal pasport ) adalah paspor yang bersampul warna hijau , biasa disebut paspor hijau , yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum . paspor biasa ini diperoleh di kantor imigrasi setempat , masa berlakunya adalah 5 tahun .
B. Paspor Dinas
paspor dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru , biasa disebut paspor biru , yaitu paspor untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri . pengurusan paspor ini dilakukan di departemen luar negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah .
C. Paspor Coklat
paspor coklat yaitu paspor khusus untuk orang - orang yang akan melakukan ibadah haji . Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji .
D. Paspor Hitam
paspor hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik .